Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Syarat, dan Angsuran

Goinvestasi.id – Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian tidaklah sulit, dimana syarat dan prosedurnya pun terbilang mudah untuk dilakukan.

Pegadaian juga merupakan solusi tercepat, jika tengah membutuhkan suntikan dana segar untuk keperluan pribadi maupun usaha.

Pertimbangan lainnya, bahwa melakukan gadai surat berharga di Pegadaian sangatlah aman. Mengingat, institusi milik BUMN ini telah diawasi dan terdaftar di OJK.

Sertifikat tanah adalah salah satu surat berharga. yang dapat dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman di Pegadaian. 

Sedangkan produk Pegadaian untuk gadai sertifikat tanah ini dikenal sebagai Rahn Tasjily Tanah. Jenis surat berharga lain yang dapat dijadikan jaminan, yaitu SHM dan HGB.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Untuk Nasabah

Rahn Tasjily Tanah, pada prinsipnya menggunakan sistem syariah, dimana marhun bih atau jumlah pinjamannya hingga Rp. 200 juta.

Namun sebelum gadai sertifikat tanah, sebaiknya pelajari dahulu seluruh persyaratannya.

  • Sertifikat tanah harus asli dan milik sendiri
  • Usia antara 21 – 65 tahun ketika pinjaman lunas
  • KTP peminjam, serta suami / istri jika telah menikah.
  • KK.
  • Surat keterangan tempat tinggal.
  • Surat Nikah jika telah menikah.
  • IMB, jika pinjamannya melebihi Rp. 100 juta.
  • PBB 
  • Surat Keterangan Usaha jika memiliki usaha mikro termasuk petani.
  • Sebagai petani, telah menjalankan profesinya setidaknya 2 tahun, dan sudah memiliki penghasilan setiap bulannya.
  • Jika pengusaha mikro atau sekelas UMKM, bisnisnya telah berjalan paling tidak 1 tahun.
  • Apabila bekerja sebagai karyawan internal dari Pegadaian, tidak diperlukan  persyaratan lama bekerja. Namun bagi karyawan lain, minimal bekerja adalah 1 tahun, dan melampirkan surat keterangan pegawai.  
  • Dan untuk  anggota POLRI/TNI, sertakan surat izin dari atasan  langsung.
  • Apabila sudah pensiun, memiliki pendapatan tetap setiap bulan yang berasal dari tempat bekerja sebelumnya
  • Jika berprofesi sebagai profesional seperti dokter, pengacara, psikolog, memiliki izin praktik kerja resmi minimal 1 tahun.
  • Sedangkan profesional yang lain seperti freelancer, driver online dan yang sejenisnya, memiliki rumah sendiri dengan HGB/ SHM minimal 2  tahun.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Untuk Jaminan

Apabila jaminan merupakan tanah produktif, atau berupa perkebunan, pertanian, dan peternakan, syarat nya adalah sebagai berikut:

  • Posisi tanah tidak terletak pada medan yang sulit untuk dijangkau.
  • Status tanah tidak dalam sengketa.
  • Sertifikat tidak sedang menjadi jaminan, atau memiliki keterikatan dengan pihak lain.
  • Lokasi tanah bisa berbeda dengan tinggal nasabah, selama masih dalam kantor wilayah yang sama.

Namun apabila jaminan berupa tanah kosong atau berupa bangunan  /tempat usaha, berikut adalah syarat nya:

  • IMB apabila  pinjaman melebihi 50 juta.
  • Bukti pembayaran PBB di tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka properti, setidaknya dapat dilewati kendaraan roda dua.
  • Berjarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Merupakan daerah bebas banjir, dalam 2 tahun terakhir.
  • Bukan merupakan jalur hijau.
  • Tidak sedang dalam sengketa.
  • Lokasi tanah boleh saja berbeda dari lokasi domisili nasabah, selama berada dalam area yang sama.

Sistem Angsuran

Produk dari Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian ini, menawarkan pilihan pola angsuran yang dapat disesuaikan dengan kemampuan.

Reguler

Pola angsuran nya dibayar secara bulanan, dengan tenor pilihan  12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.

Fleksi 

Pola nya merupakan sistem sekali bayar, atau angsuran hanya perlu dibayar sekali untuk pelunasannya. Adapun pilihan tempo nya, yaitu selama  3, 4, hingga 6 bulan, atau sesuai dengan kemampuan.

Berkala 

Pola angsuran nya, dilakukan secara berkala atau setiap beberapa bulan. Untuk pilihannya, yaitu setiap 3, 4, hingga 6 bulan, atau bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Tenornya sendiri, antara 12 hingga 36 bulan.

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Berikut, adalah tata cara untuk mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Kunjungi salah satu Kantor Pegadaian yang terdekat, dengan menyertakan semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
  • Seluruh dokumen yang dibutuhkan, akan diverifikasi terlebih dahulu.
  • Selanjutnya, petugas Pegadaian akan menghubungi kembali untuk survey lokasi.
  • Setelah hasil survey selesai dianalisis, Pegadaian akan memberikan taksiran dana yang dapat dipinjamkan.
  • Apabila peminjam menyetujui nilainya, dana ditransfer ke rekening tujuan dalam seminggu.

Demikianlah, sedikit penjelasan tentang Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, bagi pengusaha yang membutuhkan dana untuk kebutuhan usaha dan lainnya.

Semoga bermanfaat!

#pegadaian #pinjamanpegadaian #gadaisertifikattanah #angsuranpegadaian #syaratpegadaian