Goinvestasi.id – Pinjam uang di Pegadaian, salah satunya, dapat dilakukan dengan cara menjaminkan sertifikat rumah. Cara ini termasuk yang termudah mekanismenya, guna mendapatkan suntikan dana segar.
Selain itu, menggadaikan sertifikat rumah terbilang lebih menghemat waktu daripada meminjam uang melalui bank.
Sertifikat rumah juga dapat memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya. Tidak hanya dapat digunakan sebagai alat jaminan untuk meminjam uang, tapi juga dapat diturunkan kepada pewarisnya.
Sertifikat Rumah Untuk Pinjam Uang di Pegadaian
Menggunakan sertifikat rumah di Pegadaian untuk memperoleh pinjaman uang, memiliki persentase persetujuan yang cukup tinggi, dibandingkan dengan Bank.
Mengingat, sertifikat rumah adalah aset jaminan yang nilainya terbilang stabil seperti emas mulia.
Bahkan tidak hanya stabil, tapi juga tahan terhadap inflasi ekonomi. Selain itu, sistem pinjaman dengan sertifikat rumah di Pegadaian, menggunakan Syariah Islam.
Persetujuan dana yang didapat dengan cara gadai sertifikat rumah pun terbilang cukup tinggi. Dalam situasi khusus, nilai persetujuan nya dapat mencapai hingga 90 persen dari nilai aset sertifikat rumah nya.
Persyaratan Pinjam Uang di Pegadaian Dengan Sertifikat Rumah
Berikut adalah persyaratan pinjam uang di Pegadaian Syariah, dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Persyaratan Peminjam
- KTP
- KK
- PBB terakhir.
- IMB, jika uang pinjaman melebihi Rp. 50.000.000.
- SKU yaitu Surat Keterangan Usaha bagi pemilik bisnis.
- Usia 21 – 65 tahun ketika pinjaman selesai.
- Jika peminjam berprofesi sebagai petani, wajib telah menjalankan profesinya minimal dua tahun, dan sudah memiliki pendapatan tetap.
- Sedangkan bagi pengusaha kecil sekelas UMKM, bisnisnya sudah berjalan minimal satu tahun dan syah berdasarkan hukum.
- Dan apabila sudah memasuki usia pensiun, syaratnya wajib tetap memiliki nafkah bulanan, dari perusahaan tempat bekerja terdahulu.
- Untuk para profesional formal seperti notaris, pengacara, dokter, arsitek, dll, telah memegang izin praktek kerja, minimal selama setahun.
- Bagi golongan profesional non formal seperti freelancer, penulis, driver dll, sudah memiliki rumah milik sendiri, paling tidak selama dua tahun. Lampirkan pula SHM/SHGB.
Persyaratan Sertifikat Rumah
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp. 50.000.000.
- Melampirkan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Lebar jalanan depan rumah, setidaknya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua.
- Jarak rumah dengan lokasi SUTET, paling tidak 20 meter.
- Tidak merupakan kawasan banjir dalam dua tahun terakhir.
- Bukan kawasan jalur hijau.
- Sertifikat rumah tidak sedang dalam sengketa.
Mekanisme Cicilan Pinjam Uang di Pegadaian Dengan Sertifikat Rumah
Saat menjaminkan sertifikat rumah di Pegadaian, jangan lupa untuk mempelajari cara kerja mekanisme cicilannya. Agar lebih jelas, berikut adalah penjelasannya.
Pola Reguler
Pola cicilan Reguler, adalah pembayaran pinjaman secara bulanan dengan jangka waktu yang dapat disesuaikan. Pilihannya, terdiri dari 12,18,24,36,48 hingga 60 bulan.
Pola Fleksi
Pola cicilan Fleksi, menggunakan mekanisme pembayaran sekali lunas. Pilihan tenor pun dapat disesuaikan dengan kemampuan, yaitu antara 3,4, hingga 6 bulan.
Pola Berkala
Pola angsuran berkala, mekanismenya pembayarannya dapat dilakukan dengan pilihan 3,4, hingga 6 bulan. Sedangkan panjang tenornya, yaitu antara 12 hingga 36 bulan.
Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Pegadaian Dengan Sertifikat Rumah
Seperti umumnya setiap produk pinjaman, menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Agar lebih jelas, berikut adalah sedikit penjelasannya.
Kelebihan
- Pinjaman dengan bunga ringan dan fleksibel, karena berbasis Syariah.
- Pencairan dana serta proses pengajuan yang mudah dan cepat.
- Hanya membutuhkan jaminan sertifikat rumah.
- Pinjaman hingga Rp. 200 juta dan lebih.
- Cicilan ringan, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan.
Kekurangan
- Pinjaman hanya bisa disetujui setelah survey properti dilakukan.
Risiko Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Selain memiliki kelebihan dan kekurangan, menggadaikan sertifikat rumah juga memiliki faktor risiko sebagai berikut:
1. Sertifikat Rumah Yang Akan di Tahan Pegadaian
Perlu diketahui, bahwa jika menjaminkan sertifikat rumah, artinya Pegadaian akan menahan surat berharga tersebut hingga pinjaman lunas.
2. Risiko Terjadi Penyitaan Rumah
Jika gagal dalam membayar cicilan, maka resiko sesuai perjanjian, Pegadaian dapat melakukan penyitaan rumah secara mutlak.
3. Kemungkinan Terjadi Penolakan Saat Pengajuan
Meskipun sudah dilakukan survey properti yang akan digadai, tetap ada resiko penolakan dari pihak Pegadaian.
Selesai sudah, sedikit ulasan tentang Pinjam Uang di Pegadaian Dengan Sertifikat Rumah. Semoga bermanfaat, bagi yang tengah membutuhkan pinjaman untuk usaha.
#pegadaian #pinjaman #sertifikatrumah #gadaisertifikat